- Islam. Sholat tidak wajib bagi orang kafir, meskipun nanti ia akan disiksa dengan siksaan yang amat pedih karena meninggalkannya.
- Berakal. Asy-Syafi'i berpendapat : apabila gila atau tidak sadarkan diri di seluruh waktu sholat, maka kewajiban shalatnya gugur. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW "Diangkat pena untuk tiga perkara : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga dewasa, dan orang gila hingga berakal."
- Baligh. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perintahkanlah anakmu untuk melaksanakan sholat apabila usianya telah mencapai tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkan sholat) apabila telah mencapai usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur diantara mereka (anak laki-laki dan anak perempuan)." HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, ia menambahkan hadits ini shahih menurut syarat dari Muslim.
- Sampainya dakwah, yaitu seruan (ajakan) Nabi SAW, seperti dalam firman Allah SWT "Dan kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus orang rasul." (Al-Israa : 15)
- Bersih dari Haidh dan Nifas.
- Sehat jasmani dan rohani.
Selasa, 12 Januari 2010
Syarat-syarat Wajib Sholat
Sholat diwajibkan bagi orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar