Pada bagian sebelumnya telah dibahas mengenai syarat-syarat wajib sholat, pada bagian ini akan dibahas tentang syarat-syarat sah shalat. Shalat memiliki syarat-syarat dan tidak sah tanpa adanya syarat-syarat tersebut, kecuali karena alasan syar'i yang telah sama-sama diketahui. Syarat-syarat sah sholat tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Mengetahui masuknya waktu sholat. Sebagaimana firman Allah SWT :
Kedua : Suci dari dua hadats ; kecil dan besar. Sebagaimana firman Allah SWT :
Pertama : Mengetahui masuknya waktu sholat. Sebagaimana firman Allah SWT :
"Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya untuk orang-orang yang beriman." (An-Nisaa' : 103)
Kedua : Suci dari dua hadats ; kecil dan besar. Sebagaimana firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah : 6)
Dan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, sesungguhnya Nabi SAW bersabda : "Tidak diterima sholat tanpa bersuci, dan tidak pula shadaqah dari harta rampasan perang yang belum dibagikan." (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
Dan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diterima sholat seseorang di antara kamu dalam keadaan hadats hingga ia wudhu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan A-Tirmidzi.
Ketiga : Sucinya baju, tubuh dan tempat yang akan digunakan untk shalat. Tentang kesucian pakaian sebagaimana firman Allah SWT : "Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatsir : 4)
Dan hadits dari Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, aku mendengar dari seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, "Apakah aku boleh sholat dengan memakai baju yang telah aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?" Rasul bersabda "Ia boleh, kecuali engkau melihat ada sesuatu (bajis) maka cucilah baju tersebut." HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad perawinnya yang kuat.
Adapun dalil tentang keberishan tubuh adalah hadits dari Anas r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Bersucilah dari air kencing karena mayoritas adzab kubur berasal dari sana." HR. Ad-Daruquthni dan dihasankan olehnya, selanjutnya hadits Ali r.a ada lafazh, "Berwudhulah dan sucikanlah kemaluanmu." (HR. Bukhari)
Kelima : Menghadap Kiblat. Sebagaimana firman Allah SWT :
Keenam : Niat. Niat sholat harus seiring dengan takbiratul ihram, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :
Dan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diterima sholat seseorang di antara kamu dalam keadaan hadats hingga ia wudhu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan A-Tirmidzi.
Ketiga : Sucinya baju, tubuh dan tempat yang akan digunakan untk shalat. Tentang kesucian pakaian sebagaimana firman Allah SWT : "Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatsir : 4)
Dan hadits dari Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, aku mendengar dari seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, "Apakah aku boleh sholat dengan memakai baju yang telah aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?" Rasul bersabda "Ia boleh, kecuali engkau melihat ada sesuatu (bajis) maka cucilah baju tersebut." HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad perawinnya yang kuat.
Adapun dalil tentang keberishan tubuh adalah hadits dari Anas r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Bersucilah dari air kencing karena mayoritas adzab kubur berasal dari sana." HR. Ad-Daruquthni dan dihasankan olehnya, selanjutnya hadits Ali r.a ada lafazh, "Berwudhulah dan sucikanlah kemaluanmu." (HR. Bukhari)
Selanjutnya tentang keberihan tempat yang akan digunakan untuk sholat adalah hadits dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, telah datang seorang Arab badui kemudian ia kencing di masjid, lalu para sahabat berdiri untuk memarahinya, maka Nabi SAW bersabda "Biarkan dia, dan siramlah kencingnya dengan air satu ember besar atau satu ember kecil, karena aku diutus kepada kalian semua untuk mempermudah bukan diutus untuk mempersulit kalian." HR. Al-Jamaah kecuali Muslim.
Keempat : Menutup Aurat. Yang menjadi batasan aurat laki-laki adalah : antara pusar sampai lutut begitupun batasan aurat untuk hamba sahayanya, sebagaimana dalam firman Allah SWT :
Keempat : Menutup Aurat. Yang menjadi batasan aurat laki-laki adalah : antara pusar sampai lutut begitupun batasan aurat untuk hamba sahayanya, sebagaimana dalam firman Allah SWT :
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) Masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Al-A'raf : 31)
Kelima : Menghadap Kiblat. Sebagaimana firman Allah SWT :
"Maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya." (Al-Baqarah : 150)Dan sabda Rasulullah SAW :
"Apabila engkau (akan) melaksanakan sholat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap ke kiblat dan bertakbir." (HR. Muslim)
Keenam : Niat. Niat sholat harus seiring dengan takbiratul ihram, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus." (Al-Bayyinah : 5)
Dan sabda Rasulullah SAW :
"Sesungguhnya setiap amalan ada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Al-Jamaah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar