Sabtu, 12 April 2014

Shalat Berjamaah


Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. 

Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf. 

Hukum shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.

Keutamaan shalat berjamaah di masjid :
  1. Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat.Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih (HR. Bukhari, Muslim)
  2. Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) (HR. Muslim)
  3. Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih (Shahih Bukhari, Muslim)
  4. Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
  5. Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
  6. Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar