Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan pada bulan Ramadhan, dan sholat tarawih merupakan syiar agama yang paling nampak. Itulah yang disebutkan oleh Nabi SAW dalam haditsnya :
"Barangsiapa yang bangun (melaksanakan sholat) pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan penuh harap (terhadap pahala dari Allah), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari, Muslim)
Nabi SAW dan para sahabatnya telah melaksanakannya pada sebagian malam, akan tetapi tidak membiasakannya, karena dikhawatirkan sholat itu diwajibkan kepada mereka dan mereka tidak mampu untuk melaksanakannya. Dari Aisyah, ia berkata :
"Bahwasannya Nabi SAW melaksanakan sholat (qiyamu Ramadhan) di masjid, kemudian orang-orang mengikuti dibelakangnya, kemudian pada malam kedua semakin banyak orang yang sholat dibelakang beliau, dan pada malam ketiga mereka para sahabat) berkumpul untuk melaksanakan sholat qiyamu Ramadhan, akan tetapi Nabi SAW tidak keluar menemui mereka, dan ketika pagi harinya Nabi SAW bersabda : "Saya telah menyaksikan apa yang kalian lakukan tadi malam, dan tidak ada sesuatu yang menghalangiku keluar dari rumah kecuali karena saya khawatir sholat tersebut menjadi wajib bagi kalian." Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan. Kemudian Rasulullah SAW meninggal, dan hukumnya tetap dan tidak berubah." (HR. Bukhari, Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar